- Pemohon mengajukan permohonan; (Form Permohonan Informasi Publik : link ini
- (a). Diterima Petugas Pelayanan Informasi; (b). Petugas menulis dalam formulir permohonan informasi publik; (c). Jika tidak memenuhi syarat kelangkapan administrasi, Petugas boleh menanyakan secara detail; (d). Jika sudah memenuhi syarat kelengkapan administrasi, Pemohon menandatangani formulir permohonan dan petugas menandatangani serta menulis nomor register; (e). Petugas menyampaikan formulir permohonan ke PPID dan atasan PPID sera mengarsip;
- Proses permohonan di PPID (jika tidak ada respon sama sekali waktunya 10 hari kerja), Jika ada respon atau janji atau proses mencari permohonan yang dimohon waktunya 17 hari kerja;
- Apabila Puas proses Selesai;
- Apabila Tidak Puas, pemohon berhak mengajukan keberanian ke Atasan PPID atau melalui Meja Layanan yang disediakan;
- Atasan PPID selama 30 hari kerja berhak memberi tanggapan atau jawaban;
- Apabila Puas proses Selesai;
- Apabila Tidak Puas, Pemohon berhak mengajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak mendapat tanggapan atau jawaban atau batas waktu 30 hari kerja di Atasan PPID.
Permohonan Informasi dilakukan dengan mengisi form pada link ini
Register dan tindak lanjut permohonan informasi bisa dilihat disini