081390080220 keckedungjati@grobogan.go.id

Tupoksi Kecamatan Kedungjati Kabupaten Grobogan

 

  • Camat

Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan peningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan serta  melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Camat dalam melaksanakan tugas pokok mempunyai fungsi :

  • penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  • pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  • pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  • pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
  • pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan kelurahan;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan      yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di kecamatan; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
  • Sekretariat

Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok membantu camat dalam melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan kewenangan Camat dan melaksanakan urusan kesekretariatan yang meliputi surat-menyurat, bidang umum, administrasi kepegawaian dan pengelolaan keuangan, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh aparatur kecamatan.

 Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok mempunyai fungsi :

  • penyusunan program kerja kesekretariatan kecamatan;
  • pelaksanaan koordinasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan kecamatan dengan instansi terkait;
  • pelaksanaan pelayanan administrasi bidang umum, kepegawaian dan keuangan;
  • pelaksanaan urusan tumah tangga dan perlengkapan;
  • pengelolaan ketatausahaan dan ketatalaksanaan;
  • pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan kecamatan; dan
  • pelakasanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Kecamatan dalam penyiapan bahan dan petunjuk teknis di bidang penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan, penyusunan anggaran, verifikasi, pertanggungjawaban keuangan, pembayaran gaji pegawai, kesejahteraan pegawai dan pelaporan keuangan dalam lingkup kecamatan.

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Kecamatan dalam penyusunan program, administrasi umum, surat-menyurat, perlengkapan, sarana dan prasarana kantor, hubungan masyarakat, protokol dokumentasi, kearsipan, kebersihan kantor dan  pelaporan dalam lingkup kecamatan, melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, mutasi kepegawaian, pendataan pegawai dan pelaporan di bidang kepegawaian.

  • Seksi Tata Pemerintahan

Seksi Tata Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.

Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas pokok membantu camat menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi, evaluasi, pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan, serta menyiapkan bahan untuk pelaksanaan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan

Kepala Seksi Tata Pemerintahan dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai fungsi:

  • penyusunan program kerja Seksi Tata Pemerintahan;
  • penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, dan sinkronisasi perencanaan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, serta penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  • penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi dan pengawasan pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan;
  • penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa dan/atau lurah, serta perangkat desa dan/atau kelurahan;
  • penyiapan bahan pembinaan terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT);
  • penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
  • fasilitasi pemungutan pajak daerah, retribusi daerah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pendapatan daerah lainnya;
  • fasilitasi pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah;
  • penyiapan bahan pembinaan di bidang pertanahan dan pengelolaan kekayaan desa/kelurahan; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dipimpin oleh Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas pokok membantu Camat menyiapkan bahan pembinaan, pengawasan dan evaluasi kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan, melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa yang meliputi proses perencanaan, pelaksanaan pemberdayaan ekonomi masyarakat dan lembaga perekonomian desa serta melaksanakan pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa.

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam melaksanakan tugas pokok mempunyai fungsi :

  • pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan;
  • evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
  • penyiapan bahan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan desa di wilayah kerja Kecamatan;
  • inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  • pembinaan terhadap perkembangan perekonomian desa;
  • pembinaan gerakan partisipasi masyarakat dalam pembangunan; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum

Seksi Ketenteraman dan  Ketertiban Umum dipimpin oleh Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.

Kepala Seksi Ketenteraman dan  Ketertiban Umum mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis bidang ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat serta melaksanakan kegiatan pembinaan ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat di wilayah  kecamatan.

Kepala Seksi Ketenteraman dan  Ketertiban Umum dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai fungsi :

  • penyusunan program kerja Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
  • penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang ketentraman dan ketertiban umum;
  • penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang ketenteraman dan ketertiban umum;
  • penyelenggaraan kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban umum;
  • pelaksanaan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  • pembinaan anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Hansip);
  • penyiapan bahan pertimbangan dan memberikan rekomendasi izin;
  • penyiapan bahan penyusunan program dan pembinaan ideologi negara, kesatuan bangsa, dan organisasi kemasyarakatan; dan
  • pelaporan pelaksanaan tugas bidang ketenteraman dan ketertiban umum; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Seksi Kesejahteraan Rakyat

Seksi Kesejahteraan  Rakyat dipimpin oleh Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.

Kepala Seksi Kesejahteraan  Rakyat mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam penyusunan program, menyiapkan bahan pembinaan dan melaksanakan pelayanan bantuan sosial, kepemudaan, pemberdayaan perempuan dan olah raga, bantuan kepada badan sosial dan bantuan bencana alam.

Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai fungsi:

  • penyusunan program kerja Seksi Kesejahteraan Rakyat;
  • pelaksanaan pembinaan pelayanan bantuan sosial, pembinaan kepemudaan, olah raga dan kepramukaan;
  • penyiapan bahan penyusunan program pembinaan teknis tentang pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan keluarga;
  • penyiapan bahan penyusunan program bimbingan kesejahteraan sosial;
  • penyiapan bahan penyusunan program pembinaan kehidupan umat beragama;
  • penyiapan bahan penyusunan program pembinaan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana alam;
  • pengelolaan administrasi keluarga miskin;
  • penyiapan bahan pembinaan ketenagakerjaan dan transmigrasi; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Seksi Pelayanan Umum

Seksi Pelayanan  Umum dipimpin oleh Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.

Kepala Seksi Pelayanan  Umum mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pelayanan umum, meliputi administrasi kependudukan, kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan pelayanan administrasi lainnya.

Kepala Seksi Pelayanan  Umum dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai fungsi:

  • penyusunan program kerja Seksi Pelayanan Umum;
  • penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan pelayanan di bidang pelayanan umum dan administrasi kependudukan;
  • pelaksanaan pelayanan umum      dan     administrasi kependudukan;
  • pelayanan administrasi surat-menyurat yang dibutuhkan masyarakat;
  • pembinaan administrasi kependudukan desa   dan Kelurahan; dan 
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Kelurahan

Kelurahan dipimpin oleh Kepala Kelurahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.

Kepala Kelurahan mempunyai tugas pokok membantu Camat menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kelurahan dalam melaksanakan tugas pokok mempunyai fungsi

  • penyusunan program kerja Kelurahan;
  • pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  • pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
  • pelaksanaan pelayanan masyarakat;
  • penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  • pembinaan lembaga kemasyarakatan; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu

Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu di lingkungan Kecamatan mempunyai tugas dan tanggung jawab membantu sebagian tugas Camat dalam melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan keahlian, keterampilan  dan spesialisasinya masing-masing dan bersifat mandiri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang jabatan fungsional tertentu.

(Peraturan  Bupati  Grobogan  Nomor 75 Tahun  2016 )