081390080220 keckedungjati@grobogan.go.id

Profil Singkat PPID

 

Badan publik mempunyai tanggung jawab terhadap pemangku kepentingan, terutama masyarakat yang merupakan unsur utama dari setiap kebijakan yang dilaksanakan. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Kecamatan Kedungjati – selaku salah satu badan publik - berkewajiban untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat, menciptakan dan menjamin kelancaraan dalam pelayanan informasi publik. Layanan informasi publik dapat diakses dengan mudah, bahkan lebih lanjut perlu melakukan pengelolaan informasi publik dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat, cepat, dan akurat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

     Untuk mengawal keterbukaan informasi publik di suatu badan publik, khususnya di Kecamatan Kedungjati dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi. Adapun untuk masing-masing unit kerja penunjukan PPID ditetapkan oleh masing-masing pimpinan di unit kerja tersebut.

Dasar Pembentukan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
  2. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Grobogan;
  3. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Grobogan;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Tugas dan Fungsi PPID Pembantu

TUGAS PPID PEMBANTU :

1. Membantu PPID utama melaksanakan tanggungjawab ,tugas ,dan kewenangannya;

2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;

3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

4. Menjamin ketersediaan dan akslerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;

5. Mengumpulkan, mengolah, dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan perangkat daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik; dan

6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.