Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Kecamatan Kedungjati dipimpin oleh seorang Camat yang
berkedudukan di Kecamatan dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris
Daerah.
1)
Camat mempunyai tugas yang
meliputi :
a)
menyelenggarakan urusan
pemerintahan umum;
b)
mengkoordinasikan kegiatan
pemberdayaan masyarakat;
c)
mengkoordinasikan upaya
penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum
d)
mengkoordinasikan penerapan dan
penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
e)
mengkoordinasikan pemeliharaan
prasarana dan sarana pelayanan umum;
f)
mengkoordinasikan penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat
kecamatan;
g)
membina dan mengawasi
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
desa;
h)
melaksanakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja
pemerintah daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
i)
melaksanakan tugas lain yang
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
j)
melaksanakan pelayanan masyarakat
yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan
pemerintahan desa atau kelurahan.
3) Dalam melaksanakan tugas Camat
menyelenggarakan fungsi :
a)
penyelenggaraan pemerintahan dan
pelayanan umum;
b)
penyelenggaraan kesejahteraan
sosial;
c)
penyelenggaraan kegiatan
pemberdayaan masyarakat dan desa;
d)
penyelenggaraan kegiatan
ketentraman dan ketertiban umum;
e)
penyelenggaraan kegiatan
ketatausahaan;
f)
pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.