Tugas Pokok dan Fungsi




TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Kecamatan Kedungjati dipimpin oleh seorang Camat yang berkedudukan di Kecamatan dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. 

1)    Camat mempunyai tugas yang meliputi : 

a)    menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;

b)    mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

c)     mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum

d)    mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;

e)    mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;

f)      mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;

g)    membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;

h)    melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah kabupaten yang ada di kecamatan;

i)       melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.

j)       melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.

3) Dalam melaksanakan tugas Camat menyelenggarakan fungsi :

a)    penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan umum;

b)    penyelenggaraan kesejahteraan sosial;

c)     penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa;

d)    penyelenggaraan kegiatan ketentraman dan ketertiban umum;

e)    penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan;

f)      pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.



Dapatkan Data yang Anda Cari